03/12/2023

Trending News

Informasi Terkini

Sukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Minahasa Lantik Panwaslu Kelurahan dan Desa

Minahasa — Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dibantu petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten, melaksanakan pelantikan Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) secara serentak di 25 Kecamatan di Minahasa.

Hal ini, dibenarkan Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh, SH, SSi, MSc, Senin (6/2/2023) sore tadi. Menurutnya, pelantikan Panwaslu tingkat Kelurahan dan Desa dilaksanakan mengingat mereka akan bertugas mempersiapkan sekaligus menghadapi Pemilu 2024 nanti.

“Mereka akan bertugas serta ikut mengawasi jalannya tahapan pemutakhiran data pemilih, berdasarkan data kependudukan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan daftar pemilih hasil perbaikan di tingkat desa dan kelurahan,” ungkapnya.

Lanjut dijelaskan Umboh, dengan dilantiknya 270 anggota Panwaslu tingkat Kelurahan dan Desa di masing-masing Kecamatan, berarti mereka telah menjadi sebagai keluarga besar kami Bawaslu untuk mengawasi jalannya Pemilu.

“Setelah PKD ini dilantik, saat itu juga menandatangani pakta integritas. Artinya, sekarang sampai kedepan mereka harus menunaikan sumpah janji jabatan sesuai apa yang tertuang dalam pakta integritas demi suksesnya Pemilu serentak di Tahun 2024 nanti,” jelasnya.

Perlu diketahui, menurut Umboh, PKD ini menjadi ujung tombak jalannya Pemilu, karena mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di Desa maupun Kelurahan sepanjang tahapan di Tahun 2023 bergulir.

“Oleh karena itu, mereka harus bekerja dengan sebaik- baiknya karena titik awal atau stunting poin ini sudah bagus, dan berharap untuk diikuti dengan kinerja yang mumpuni sepanjang tahun 2023 hingga 2024 nanti. Selanjutnya terkait loyalitas, kami berharap agar semua PKD memiliki semangat dan jiwa loyalitas yang tinggi terhadap peraturan undang-undangan yang berlaku,” harapnya.

Kemudian, pesan Umboh, Panwaslu tingkat Kelurahan Desa agar jaga netralitas, profesionalitas serta tidak lupa awas dan mawas diri jangan sampai kita justru yang mengawasi tapi terjebak dalam politik praktis.

“Jadi, pengawas Pemilu harusnya jadi contoh yang bagus dalam kehidupan bermasyarakat. Dan ingat, anda sebagai PKD merupakan tokoh publik di wilayahmu. Oleh karena itu, harus menjaga nama baik kelembagaan serta moralitas dipertahankan. Intinya, sebagai PKD menjadi panutan dan independent,” bebernya.

Diketahui, bahwa Panwaslu Kelurahan dan Desa diatur dalam UU No.7 tahun 2017 yang mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan dan desa, serta mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayahnya. (YM/Erwien)