Minahasa – FM (38) alias Naga pelaku pengedar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (THD) berhasil dibekuk tim Satnarkoba Polres Minahasa di Era baru Rinegetan Kecamatan Tondano Barat, bersama barang bukti sebanyak 3.600 butir, Senin (26/7/2021) sekira pukul 08.00 malam.
Kapolres AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Erween M.R Tanos, SE, SH mengatakan pelaku pengedar narkoba ini ternyata pemain lama, karena bulan april tahun 2020 lalu dia pernah ditangkap atas kasus kepemilikan obat terlarang sebanyak 1200 butir dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Papakelan Tondano.
“Setelah pelaku ini keluar menghirup udara segar. Tak lama kemudian, FM terlibat kasus yang sama juga karena sering melakukan transaksi obat Trihexyphenidyl. Pada malam itu, kami langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti sebanyak 3600 butir obat keras,”ungkap Tanos kepada xmanadonew.co.id, Selasa (27/7/2021) diruang kerjanya.
Lanjut dikatakan Kasat, pelaku kepemilikan dan pemakai obat jenis Trihexyphenidyl ini sudah diamankan.
“Perlu diketahui FM sudah dua kali di tangkap atas kasus kepemilikan obat keras, dan tahun lalu pelaku sudah menjalankan hukuman di Lapas Tondano. Saat ini, terduga juga sudah kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandasnya. (YM)
5 thoughts on “Pengedar dan Pemakai Obat Keras Trihexyphenidyl Dibekuk Satnarkoba Polres Minahasa”
Comments are closed.