11/12/2023

Trending News

Informasi Terkini

Disnaker Minahasa Berharap Perusahan Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Minahasa – Jelang hari besar umat Muslim atau hari raya idul fitri pada bulan mei tahun 2021 ini, karyawan perusahan di Kabupaten Minahasa mulai mengharapkan haknya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa selalu mengingatkan kepada perusahan-perusahan yang ada di daerah untuk segera memberikan THR kepada karyawannya.

Menurut Kepala Disnaker Minahasa DR Arody Tangkere,MAP dihari besar keagamaan pada bulan mei nanti, umat Muslim akan merayakan hati raya idul fitri. Oleh karenanya, perusahan atau badan usaha di Minahasa bakal memberikan THR kepada mereka yang merayakan.

“Bulan mei ini adalah hari raya umat Muslim dan perusahan wajib memberikan THR bagi karyawannya 7 hari sebelum hari besar keagamaan itu berlangsung. Karena hal tersebut, berdasarkan surat edaran Menteri Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau buruh di Perusahaan,”ungkapnya, Senin (26/4/2021).

Lebih lanjut dikatakannya, untuk lebih lancar pembayaran THR bagi karyawan perusahan di Kabupaten Minahasa, maka Disnaker akan membuatkan posko pengaduan.

“Posko pengaduan ini fungsinya untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR. Apabila ada karyawan yang mengadu, maka kami siap memfasilitasinya,”tandas Tangkere. (YM)